Turki resmi memberlakukan bebas visa bagi turis asal Indonesia. Dalam rilis resmi yang disampaikan di laman Kedutaan Besar Turki di Indonesia, kebijakan itu resmi berlaku sejak 24 Desember 2021. “Memandang hubungan persaudaraan selama berabad-abad antara warga Turki dan orang Indonesia, dan juga sebagai bentuk kemitraan strategis antara kedua negara, Turki memutuskan mencabut persyaratan visa untuk warga Indonesia yang melancong ke Turki,” demikian pernyataan pihak kedutaan, dikutip Jumat (31/12/2021). Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 4930 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki. Berdasarkan aturan itu, pemegang paspor Indonesia dikecualikan dari persyaratan visa saat berkunjung ke Turki untuk berlibur dan transit. Turis Indonesia diperkenankan tinggal di Turki maksimal 30 hari di bawah aturan tersebut. “Kami meyakini bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara negar