Beberapa waktu belakangan heboh artis-artis memiliki spirit doll atau boneka arwah. Hal ini bahkan menjadi viral dan banyak dibahas di linimasa media sosial. Lantas, bagaimanakah hukumnya menurut ajaran agama Islam? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya. Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan dalam hukum Islam dikatakan memiliki atau mempermainkan boneka untuk orang dewasa tidak dibenarkan dan untuk anak kecil pun ada khilafiah dengan para ulama dalam hukum bermain boneka. “Kalau Anda punya di rumah untuk Anda yang dewasa, kalau Anda beli untuk yang dewasa enggak boleh. Adapun jika untuk anak-anak kecil, di situ ada khilafiah untuk anak kecil. Ini masalah hukum boneka,” ungkap BuyaYahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (3/1/2022). Ia mengatakan, jika memang memiliki boneka seperti spirit doll sedang menjadi tren, hendaknya tidak mengikutinya. Pasalnya, perbuatan