Langsung ke konten utama

Dari Perintah Turki Khusus Warga Indonesia Diberlakukan Bebas VISA

Turki resmi memberlakukan bebas visa bagi turis asal Indonesia. Dalam rilis resmi yang disampaikan di laman Kedutaan Besar Turki di Indonesia, kebijakan itu resmi berlaku sejak 24 Desember 2021.

“Memandang hubungan persaudaraan selama berabad-abad antara warga Turki dan orang Indonesia, dan juga sebagai bentuk kemitraan strategis antara kedua negara, Turki memutuskan mencabut persyaratan visa untuk warga Indonesia yang melancong ke Turki,” demikian pernyataan pihak kedutaan, dikutip Jumat (31/12/2021).

Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 4930 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki. Berdasarkan aturan itu, pemegang paspor Indonesia dikecualikan dari persyaratan visa saat berkunjung ke Turki untuk berlibur dan transit. 

Turis Indonesia diperkenankan tinggal di Turki maksimal 30 hari di bawah aturan tersebut. “Kami meyakini bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara negara kita, dan akan membantu mempromosikan hubungan antar-individu dan hubungan bisnis,” sambung pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Turki memberlakukan visa elektronik bagi warga Indonesia yang hendak bepergian ke Turki. Warga Indonesia yang ingin mendapatkan harus menunjukkan paspor yang berlaku maksimal masa kedaluwarsanya 60 hari sebelum kedatangan, menyiapkan alamat email, mendaftarkan kartu debit dan kredit untuk membayar biaya visa, dan menunjukkan bukti pesanan akomodasi dan tiket pulang pergi.

Warga Indonesia juga bisa mengajukan visa on arrival. Namun, prosesnya lebih rumit dan memakan waktu.

Salah satu destinasi wisata di Turki yang paling menarik perhatian warga Indonesia adalah Cappadocia. Kawasan tebing batu itu jadi sorotan setelah disebut sebagai destinasi impian tokoh Kinan di serial Layangan Putus. 

Nama Cappadocia berasal dari kata Persia, Katpatuka, yang berarti Negeri Kuda yang Indah. Sumber-sumber kuno menyebutkan hadiah atau upeti kuda dari wilayah yang dipersembahkan kepada raja-raja Asyur dan Persia kuno.

Setelah diberlakukan bebas visa, apa kalian tertarik mengunjungi Cappadocia?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berita Pinjaman Online Yang Menjerat Dan Menjebak Masyarakat

Di Indonesia sendiri sudah dibentuk badan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dimana OJK sebagai badan yang memantau perusahaan dan sektor usaha mikro yang bergerak dibidang jasa keungangan sebagai manufaktur finansial. Seiring berjalannya tahun ketahun semakain pesat pertumbuhan ekonomi dalam bidang jasa layanan keuangan yang memberikan penawaran untuk bantuan pinjaman kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengerti akan resiko yang dihadapi dalam mengambil sebuah keputasan dari penawaran yang dapat menjebak pada sebuah situasi yang tidak membantu, akan tetapi malah membuat sulit untuk mengatasi pembayaran bunga yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan bungan perbankan pada semestinya. Banyak pengaduan yang dilayangkan masyarakat sebagai nasabah kepada OJK selaku penampung pelaporan masyarakan akan tindakan merugikan dan mengganggu dalam perihal bentuk penawaran dan ketentuan yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan aplikasi pinjaman online. Lalu adakah tindak lanjut dari OJK

Pendaftaran Siswa Online Registrasi

Aplikasi pendaftaran siswa online registrasi daftar baru atau penerimaan peserta didik juga mutasi untuk sekolah guna mempermudah pendaftaran siswa online. Pendaftaran siswa online dengan menggunakan sistem aplikasi pendaftaran antar sekolah sebagai sarana pendataan. Sistem pendaftaran siswa online dapat di akese menggunakan jaringan internet melalui media komputer laptop bahkan smartphone. Sekolah yang kini mulai menggunakan aplikasi berbasis online registrasi dan setiap tahunnya membantu masyarakat khususnya para orang tua agar bisa memndaftar secara online.