Langsung ke konten utama

Buya Yahya Jelaskan Boneka Arwah Dalam Pandangan Islam

Beberapa waktu belakangan heboh artis-artis memiliki spirit doll atau boneka arwah. Hal ini bahkan menjadi viral dan banyak dibahas di linimasa media sosial. Lantas, bagaimanakah hukumnya menurut ajaran agama Islam? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan dalam hukum Islam dikatakan memiliki atau mempermainkan boneka untuk orang dewasa tidak dibenarkan dan untuk anak kecil pun ada khilafiah dengan para ulama dalam hukum bermain boneka.

“Kalau Anda punya di rumah untuk Anda yang dewasa, kalau Anda beli untuk yang dewasa enggak boleh. Adapun jika untuk anak-anak kecil, di situ ada khilafiah untuk anak kecil. Ini masalah hukum boneka,” ungkap BuyaYahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (3/1/2022).

Ia mengatakan, jika memang memiliki boneka seperti spirit doll sedang menjadi tren, hendaknya tidak mengikutinya. Pasalnya, perbuatan tersebut bukan memjadi budaya Islam. Ada baiknya Muslimin mengikuti tren yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.

Sedangkan dalam masalah keyakinan, lanjut Buya Yahya, jika spirit doll memiliki ruh atau dimasuki ruh anak kecil yang sudah meninggal dunia maka hal itu adalah tidak benar. Dalam hal ini Muslimin memiliki iman dan tidak boleh meyakini hal semacam itu.

Buya Yahya menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, jika setiap orang yang sudah meninggal ruhnya tidak akan masuk ke boneka karena ruh orang yang telah meninggal urusannya sudah di alam kubur.

“Dari segi keimanan enggak boleh kita meyakini yang demikian itu. Sedang ruh anak kecil akan diberikan kenikmatan di alam barzakh dan tidak mendapatkan siksaan dan ruhnya tidak akan masuk ke dalam boneka,” paparnya.

Baca Para Seleb Yang Mengkoleksi Boneka Arwah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berita Pinjaman Online Yang Menjerat Dan Menjebak Masyarakat

Di Indonesia sendiri sudah dibentuk badan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dimana OJK sebagai badan yang memantau perusahaan dan sektor usaha mikro yang bergerak dibidang jasa keungangan sebagai manufaktur finansial. Seiring berjalannya tahun ketahun semakain pesat pertumbuhan ekonomi dalam bidang jasa layanan keuangan yang memberikan penawaran untuk bantuan pinjaman kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengerti akan resiko yang dihadapi dalam mengambil sebuah keputasan dari penawaran yang dapat menjebak pada sebuah situasi yang tidak membantu, akan tetapi malah membuat sulit untuk mengatasi pembayaran bunga yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan bungan perbankan pada semestinya. Banyak pengaduan yang dilayangkan masyarakat sebagai nasabah kepada OJK selaku penampung pelaporan masyarakan akan tindakan merugikan dan mengganggu dalam perihal bentuk penawaran dan ketentuan yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan aplikasi pinjaman online. Lalu adakah tindak lanjut dari OJK

Kesulitan Registrasi Kartu Prabayar Ponsel GSM Atau CDMA?

Alasan kenapa susah untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar ponsel, itu disebabkan adanya data registrasi sebelumnya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL), DISDUKCAPIL sendiri merupakan badan layanan identitas online yang bekerjasama dengan Ditjen Pemerintah Indonesia diantarannya untuk mendata dan mengumpulkan data pengguna SIM kartu prabayar untuk telepon celuler. Bagi pengguna yang telah terdaftar dan sudah dibind pada kartu SIM nya maka kartu SIM itu tidak akan bisa didaftarkan lagi sebelum data registrasi sebelumnya di hapus, maka untuk itu perlu adanya tindakan pengahapusan data sebelumnya. Lalu bagaimana cara mengahapus data registrasi kartu prabayar celuler SIM di badan layanan online DISDUKCAPIL? Simak langkah berikut: Unregistrasi dulu pada nomer kartu layanan prabayar anda dengan mengetik perintah UNPAIR#Nomor Kartu#   lalu kikrim ke 4444. Tunggu balasannya. Setelah mendapat balasan lalu daftarkan kembali dengan ID yang akan didaftarkan dengan mengk