Langsung ke konten utama

Cara Mengatasi Akun Facebook Yang Dinonaktifkan Atau Diretas

Facebook menjadi trend media sosial yang banyak digunakan individu juga oleh para penguna yang memiliki koneksivitas sebagai sarana interaktif, tidak sedikit setiap hari bermunculan akun baru yang dibuat oleh user baru maupun nitizen yang berupaya membuat akun baru walupun sudah memiliki akun sebelumnya. Karena satu hal pentinganya menjaga informasi dari pengunaan yang tidak bijak maka facebook mengeluarkan cara pengamanan untuk menjaga agar layanannya tidak disalah gunakan.

Facebook mempunyai sistem identifikasi perangkat lokasi serta kontak sebagai fungsi memblok kegiatan pada setiap akun pengguna, bahkan untuk membuat akun baru pun tidak semudah seperti sebelumnya karena kali ini facebook mengidentifikasi kelayakan akun yang dibuat dan jika disinyalir akun tersebut memiliki pelanggaran dari ketentuan maka dengan otomatis akun akan segera diblokir lalu dinonaktifkan sesuai syarat ketentuan dan kebijakan facebook.

Facebook ternyata mengerti aset penting yang dimiliki setiap akun pengguna seperti foto, video serta posting bahkan layanan lainnya yang sudah dipergunakan oleh akun pengguna dan memberikan kebijaksanaan sesudah dinonaktifkan maka pengguna dapat mendownload data pribadi mereka.

Lalu upaya untuk bisa mengkatifkan kembali akun yang sudah dinonaktifkan sebagian besar tergantung facebook meninjau ulang tentang kelayakan akun yang memang benar hanya faktor kekeliruan saat digunakan dan otomatis terblok dengan sendirinya.

Langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan akun facebook yang dinonaktifkan yaitu dengan mengirim permohonan pada halaman bantuan yang facebook pada link berikut https://www.facebook.com/business/help
pilih dan isi bidang sesuai permasalahan seputar akun yang dinonaktifkan seperti contoh gambar berikut:

lalu akan di alihkan pada formulir ajukan permasalahan seperti berikut:

Untuk akun facebook yang dinonaktifkan terkait akun bisnis dan iklan bisa pada formulir berikut https://www.facebook.com/help/contact/2026068680760273 :
Harap gunakan login akun yang lain sebelum melakukan permintaan pusat bantuan dan mengisi formulir dan pilih tidak untuk tujuan akun yang telah dinonaktifkan dan isi bidang ID akun serta bidang lainnya sebagai syarat permintaan supaya akun yang dinonaktifkan dapat kembali.


Baca juga: Cara Baru Untuk Mengunduh Data Halaman Facebook

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berita Pinjaman Online Yang Menjerat Dan Menjebak Masyarakat

Di Indonesia sendiri sudah dibentuk badan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dimana OJK sebagai badan yang memantau perusahaan dan sektor usaha mikro yang bergerak dibidang jasa keungangan sebagai manufaktur finansial. Seiring berjalannya tahun ketahun semakain pesat pertumbuhan ekonomi dalam bidang jasa layanan keuangan yang memberikan penawaran untuk bantuan pinjaman kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengerti akan resiko yang dihadapi dalam mengambil sebuah keputasan dari penawaran yang dapat menjebak pada sebuah situasi yang tidak membantu, akan tetapi malah membuat sulit untuk mengatasi pembayaran bunga yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan bungan perbankan pada semestinya. Banyak pengaduan yang dilayangkan masyarakat sebagai nasabah kepada OJK selaku penampung pelaporan masyarakan akan tindakan merugikan dan mengganggu dalam perihal bentuk penawaran dan ketentuan yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan aplikasi pinjaman online. Lalu adakah tindak lanjut dari OJK

Kesulitan Registrasi Kartu Prabayar Ponsel GSM Atau CDMA?

Alasan kenapa susah untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar ponsel, itu disebabkan adanya data registrasi sebelumnya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL), DISDUKCAPIL sendiri merupakan badan layanan identitas online yang bekerjasama dengan Ditjen Pemerintah Indonesia diantarannya untuk mendata dan mengumpulkan data pengguna SIM kartu prabayar untuk telepon celuler. Bagi pengguna yang telah terdaftar dan sudah dibind pada kartu SIM nya maka kartu SIM itu tidak akan bisa didaftarkan lagi sebelum data registrasi sebelumnya di hapus, maka untuk itu perlu adanya tindakan pengahapusan data sebelumnya. Lalu bagaimana cara mengahapus data registrasi kartu prabayar celuler SIM di badan layanan online DISDUKCAPIL? Simak langkah berikut: Unregistrasi dulu pada nomer kartu layanan prabayar anda dengan mengetik perintah UNPAIR#Nomor Kartu#   lalu kikrim ke 4444. Tunggu balasannya. Setelah mendapat balasan lalu daftarkan kembali dengan ID yang akan didaftarkan dengan mengk