Langsung ke konten utama

Cara Lindungi Karya Konten Dengan Hukum

Hukum haruslah diberlakukan oleh negara masing masing dunia untuk semua warga masyarakat dunia pada umumnya, karena hukum itu adalah benteng dan tindakan yang akan menghasilkan dari ketidak adilan. baru baru ini topik hangat yang menjadi bahan perbincangan para pencipta karya konten elektronik mengeluhkan penerbitannya, kenapa?

karena mereka risau mendengar dan menyaksikan juga mengalami banyak kejadian yang sangatlah merugikan usaha mereka pada bidang karya usaha sendiri

bayangkan betapa kesalnya para usahawan yang telah banyak menghasilkan karya ilmiah namun setelah mereka mempublikasikannya dengan cara menjual pada pihak pembeli masih ada pihak ketiga yang memanfaatkan hingga memanipulasikan karya yang bukan haknya, sungguh sangat disayangkan.

namun tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki hal tersebut, karena pekar hukum didunia sangat banyak dan kita bisa menggunakan jasa mereka dibidang menuntut hukum.

solusi jika ada seseorang mengalami kejadian serupa maka sebaiknya anda yang telah membaca posting dari website ini, anda bisa beritahukan mereka agar berkunsultasi pada pihak hukum yang dapat menuntaskan masalah hukumnya membajak konten seseorang oleh pihak ketiga.

sebagai antisipasi untuk menjaga konten anda sebaiknya anda mendaftarkan konten anda yang di edarkan di media pada “Creative Commons”. karena penyedia layan tersebut akan melindungi sebuah hakcipta karya asli pemiliknya

jangan khawatir pula dengan perlindungan hukum elektronik konten audio dan video punya kamu yang anda tayangkan di youtube karena pihak “Youtube” sudah bekerjasama dengan “Creative Commons” untuk menjaga hakcipta dari pemilik konten. terimakasih telah membaca. salam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berita Pinjaman Online Yang Menjerat Dan Menjebak Masyarakat

Di Indonesia sendiri sudah dibentuk badan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dimana OJK sebagai badan yang memantau perusahaan dan sektor usaha mikro yang bergerak dibidang jasa keungangan sebagai manufaktur finansial. Seiring berjalannya tahun ketahun semakain pesat pertumbuhan ekonomi dalam bidang jasa layanan keuangan yang memberikan penawaran untuk bantuan pinjaman kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengerti akan resiko yang dihadapi dalam mengambil sebuah keputasan dari penawaran yang dapat menjebak pada sebuah situasi yang tidak membantu, akan tetapi malah membuat sulit untuk mengatasi pembayaran bunga yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan bungan perbankan pada semestinya. Banyak pengaduan yang dilayangkan masyarakat sebagai nasabah kepada OJK selaku penampung pelaporan masyarakan akan tindakan merugikan dan mengganggu dalam perihal bentuk penawaran dan ketentuan yang dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan aplikasi pinjaman online. Lalu adakah tindak lanjut dari OJK

Kesulitan Registrasi Kartu Prabayar Ponsel GSM Atau CDMA?

Alasan kenapa susah untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar ponsel, itu disebabkan adanya data registrasi sebelumnya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL), DISDUKCAPIL sendiri merupakan badan layanan identitas online yang bekerjasama dengan Ditjen Pemerintah Indonesia diantarannya untuk mendata dan mengumpulkan data pengguna SIM kartu prabayar untuk telepon celuler. Bagi pengguna yang telah terdaftar dan sudah dibind pada kartu SIM nya maka kartu SIM itu tidak akan bisa didaftarkan lagi sebelum data registrasi sebelumnya di hapus, maka untuk itu perlu adanya tindakan pengahapusan data sebelumnya. Lalu bagaimana cara mengahapus data registrasi kartu prabayar celuler SIM di badan layanan online DISDUKCAPIL? Simak langkah berikut: Unregistrasi dulu pada nomer kartu layanan prabayar anda dengan mengetik perintah UNPAIR#Nomor Kartu#   lalu kikrim ke 4444. Tunggu balasannya. Setelah mendapat balasan lalu daftarkan kembali dengan ID yang akan didaftarkan dengan mengk