Alasan kenapa susah untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar ponsel, itu disebabkan adanya data registrasi sebelumnya di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL), DISDUKCAPIL sendiri merupakan badan layanan identitas online yang bekerjasama dengan Ditjen Pemerintah Indonesia diantarannya untuk mendata dan mengumpulkan data pengguna SIM kartu prabayar untuk telepon celuler. Bagi pengguna yang telah terdaftar dan sudah dibind pada kartu SIM nya maka kartu SIM itu tidak akan bisa didaftarkan lagi sebelum data registrasi sebelumnya di hapus, maka untuk itu perlu adanya tindakan pengahapusan data sebelumnya. Lalu bagaimana cara mengahapus data registrasi kartu prabayar celuler SIM di badan layanan online DISDUKCAPIL? Simak langkah berikut: Unregistrasi dulu pada nomer kartu layanan prabayar anda dengan mengetik perintah UNPAIR#Nomor Kartu# lalu kikrim ke 4444. Tunggu balasannya. Setelah mendapat balasan lalu daftarkan kembali dengan ID yang akan didaftarkan dengan mengk
Komentar
Posting Komentar